
MUSNAHKAN : Barang bukti dari 85 perkara dimusnahkan di halaman Kejari Ketapang, Rabu (23/4).
KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 85 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Ketapang, Rabu (23/4) pagi.
Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas akhir jaksa sebagai eksekutor perkara pidana.
Dia menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan.
“Sebagai eksekutor tindak pidana, pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami terhadap barang bukti yang telah inkracht. Ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara,” tegas Anthony.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, pencurian, pencabulan, penggelapan, kekerasan, pertambangan ilegal, hingga senjata api dan senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, pakaian dibakar, handphone dihancurkan dengan palu, dan senjata tajam serta senjata api dipotong menggunakan gerinda.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ketapang, Wara Endrini, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani Kejari Ketapang periode November 2024 hingga Maret 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu 120,599 gram dan 12 butir ekstasi dari 16 perkara, senjata api dan benda tajam dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Penanganan perkara narkotika akan terus kami tuntut tinggi. Ini demi menciptakan efek jera bagi pelaku,” ucapnya.
Dia juga mendorong masyarakat Ketapang agar turut ambil peran dalam upaya pencegahan, salah satunya dengan membentuk gerakan anti narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Kejaksaan Republik Indonesia, terkait eksekusi barang bukti oleh jaksa. (mr)